SIMALUNGUN-Kepolisian Resort Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus penembakan di satu usaha kedai kopi di kawasan Kelurahan Tiga Tunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun 27 Mei 2024 yang lalu
Keberhasilan dan pengkapan pelaku inisial MJS (33) tersebut disampaikan oleh Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangan persnya Senin (10/6/2024)
Pelaku MJS, yang juga warga Kelurahan Tiga Runggu, ditangkap personel Unit I Operasional Kejahatan dan Kekerasan Polres Simalungun di Kota Jambi Jumat 7 Juni 2024.
Informasi keberadaan pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini atas informasi masyarakat pada 4 Juni, dan tim dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ivan R Purba bergerak ke Kota Jambi guna penyelidikan.
AKP Ghulam menjelaskan, target sasaran penembakan tersangka adalah Sarman Purba (65) tetangga, karena dendam.
Sarman disebut tersangka sering mengklaim tanah milik orang tua tersangka dan sering ribut karena tapal batas tanah.
Namun saat melepaskan tembakan berjarak 10 meter dari mobil angkutan barang, peluru menyerempet bagian kepala Jhon Effendi Simarmata (50), yang juga berada di warung tersebut.
Kini tersangka dan barang bukti mobil angkutan barang, proyektil peluru dan satu senjata laras panjang jenis airgun diamankan di markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya.