Sosialisasi Peroleh Remisi di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Begini Syarat dan Ketentuannya

    Sosialisasi Peroleh Remisi di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Begini Syarat dan Ketentuannya
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Keberadaan lembaga pemasyarakatan sebagai komponen akhir dari sistem peradilan pidana dan mengemban tugas, memberikan pembinaan kepada narapidana, sesuai dengan aturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 12 / Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

    Sedangkan fungsi Lembaga Pemasyarakatan disebutkan, memiliki 5 unsur utama dalam pelaksanaan tugas yaitu, pertama melakukan pembinaan narapidana atau anak didik, kedua memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja.

    Lanjut yang ke tiga, melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik. Ke empat yaitu melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan, serta yang ke lima yakni, melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

    Hal ini disampaikan, Kasie Binadik Erwin Siregar, tentang persyaratan pemberian Remisi kepada Warga Binaannya di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Asahan, Kilometer 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (04/05/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

    "Semua Warga Binaan wajib diperlakukan sebagai manusia, yang memiliki hak asasi sama seperti manusia lainnya, meskipun memiliki keterbatasan di balik dinding dan jeruji besi, " ujar Kasie Binadik di hadapan perwakilan warga binaan dalam kegiatan bersosialisasi.

    Erwin Siregar melanjutkan, pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar senantiasa memberikan informasi yang valid, terkait tata cara dalam pengurusan remisi yang merupakan hak bagi warga binaan. Namun, warga binaan mesti memenuhi syarat dan menaati ketentuan berlaku.

    "Kami sampaikan, melalui para Kepala Kamar mewakili Warga Binaan lainnya, bahwa Remisi diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik sekaligus mengikuti pembinaan yang telah disediakan oleh pihak lapas, " jelas Erwin.

    Kemudian, Kasie Binadik Erwin Siregar mengatakan, dengan adanya sosialisasi edukatif tersebut, maka diharapkan dengan mengikuti kegiatan pembinaan khusus bermanfaat dan dapat berdaya guna bagi setiap warga binaan.

    "Dengan adanya sosialisasi kepada warga binaan, maka kami harapkan agar berbagai jenis pembinaan dapat diikuti dengan maksimal, " imbuh Erwin Siregar.

    Dalam pelaksanaan, lebih lanjut Kasi Binadik Erwin Siregar menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Ka. KPLP Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Raymon Andika Girsang beserta jajaran, perihal monitoring hasil sosialisasi, tentang syarat dan ketentuan remisi yang harus dipenuhi setiap warga binaan.

    "Penyampaian sosoialisasi dapat diteruskan kepada warga binaan lainnya dan berjalan dengan baik. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan setiap warga binaan mengetahuinya dan tumbuh sikap saling peduli, " tutupnya.

    Terpisah, Momentum Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP; red) ke-59 ini, Kalapas Kelas II A Pematang Siantar M Pithra Jaya Saragih mengatakan, pihaknya dalam pelaksanaan tugas serta menjalankan fungsi pemasyarakatan bersinergi dengan tiga elemen yakni, institusi TNI / Polri bersama Pemerintah dan stake holder serta masyarakat.

    "Wujud kerjasama, sebagai bentuk konsistensi tiga elemen pendukung untuk selalu berkolaborasi mewujudkan keberhasilan Sistem Pemasyarakatan, " tutur Kalapas.

    Kemudian, Kalapas M Pithra Jaya Saragih menambahkan, berbagai kegiatan positif dilakukan dan warga binaan merupakan sahabat atau saudara bagi kita. Tentunya, warga binaan memilki kesempatan sebagai masyarakat yang baik, berkualitas, taat dan patuh terhadap hukum serta tidak akan mengulangi kesalahannya.

    "Hal ini merupakan tujuan yang selaras dengan Sistem Pemasyarakatan, bahwa Warga Binaan wajib diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak asasi yang sama seperti manusia lainnya. Meskipun, warga binaan memiliki keterbatasan di balik dinding dan jeruji besi, " tutur M Pithra Jaya mengakhiri.

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Musa Rajekshah Kunjungi Ponpes Dairi, Para...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswi Ini Ngaku Dicabuli dan Ditonjok

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Ini Dia Operator Judi Online Terbesar di Kamboja Milik Buyung yang Dikendalikan dari Medan
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 Danau Toba, ASDP Catat Kenaikan Trafik Capai 12 Persen
    Dapat Informasi Sindikat Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi, Korban Terus Berdatangan ke Polsek Sibiru - biru
    Guru Yang Dilaporkan Yuni Sitohang Divonis 1 Bulan Percobaan Oleh Hakim
    Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Samosir
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Kemarahan Warga dan Kontraktor Memuncak, Kantor Dinas Perkim Medan Digeruduk Akibat Dugaan Pungli dan Birokrasi Lamban
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Usai Lakukan Parbaikan, KMP Tao Toba I Kembali Layani Angkutan Nataru 2023-2024
    Jumlah Kursi Legeslatif NasDem Nambah, HMA Yusuf Siregar Siap Maju di Pilkada Deli Serdang 2024
    Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Bakauheni Harbour City
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut
    Judi Batu Goncang Beroperasi Lagi di Komplek Cemara Asri, Omset Ratusan Juta

    Ikuti Kami